Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember setiap tahun. Periodisasi dimaksud mulai diterapkan mulai 1 Oktober 2025.
Panduan penggunaan SMART KP PNS yang meliputi Kewenangan Pengguna, Mekanisme Pembuatan Akun, Mekanisme Penginputan Usul Kenaikan Pangkat dan Mekanisme Akses Layanan dapat dilihat pada dokumen terlampir.
Untuk kelancaran pengelolaan kenaikan jenjang dan pangkat PNS dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, dengan ini diinformasikan hal-hal sebagaimana pada surat terlampir.
Berkas usul kenaikan pangkat PNS Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk Tahun 2025 disampaikan kepada Wali Kota Gunungsitoli c.q. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Gunungsitoli selambat-lambatnya sesuai jadwal pada surat terlampir. Dan terhitung mulai periode 1 Oktober 2025, usul kenaikan pangkat PNS disampaikan melalui SMART KP PNS (Sistem Aplikasi Perantara Usul Kenaikan Pangkat PNS).
© Pemko Gunungsitoli - BKPSDM - Diskominfo 2025